KPK Buka Peluang Panggil Sekjen PDIP Terkait Kasus Komisioner KPU

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka memanggil untuk memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Mungkin tidak saja hanya kepada Hasto, tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 9 Januari 2020 malam.

banner 728x90

KPK Buka Peluang Panggil Sekjen PDIP Terkait Kasus Komisioner KPU

Keterangan para saksi, termasuk Hasto, sangat dibutuhkan guna mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR. Tapi, rencana pemanggilan saksi-saksi, kata Lili, sesuai kebutuhan penyidikan nantinya.

“Soal memanggil pihak-pihak terkait yang disebut tadi oke, misalnya seperti Pak Hasto, ini juga kembali ke penyidikan,” ucapnya.

Sejauh ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR. Mereka adalah Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Kemudian ada calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku (HAR), serta pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak diduga penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful diduga merupakan pihak yang memberikan suap.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan diduga meminta komisi sebesat p900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal. Tapu, Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang tersebut dibagi dalam dua tahap. Pada tahapan pertama ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Tetapi, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya atau senilai Rp200 juta diduga digunakan oleh pihak lain.

Lili menuturkan pihaknya tengah mendalami kasus ini, termasuk dugaan soal sumber dana suap Rp400 juta yang disebu-sebut dari seorang elite PDIP yang berpengaruh. Karena, roses penyampaian uang Rp400 juta tersebut melalui banyak pihak yang di antaranya yakni Agustiani; seorang advokat berinisial DON, dan pihak swasta, Saeful.

“Sumber dana ini kan sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa, misalnya pihak swasta, itu kan menjadi sumber aliran sana juga kan yang membawa dan mengantarkan,” jelasnya.

Pada tahapan pemberian suap kedua, Wahyu rencananya akan menerima Rp400 juta. Uang itu bersumber dari Harun Masiku melalui Saeful yang diserahkan oleh salah seorang pengurus DPP PDIP. Tapi, uang Rp400 juta tersebut masih di tangan Agustiani dan belum sempat diterima Wahyu karena keburu ditangkap KPK. (epr/oke)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka

KPK Tangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Andi Arief Sebut 2 Staf Sekjen PDIP Terseret OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan

banner 728x90