kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka memanggil untuk memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Mungkin tidak saja hanya kepada Hasto, tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 9 Januari 2020 malam.
KPK Buka Peluang Panggil Sekjen PDIP Terkait Kasus Komisioner KPU
Keterangan para saksi, termasuk Hasto, sangat dibutuhkan guna mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR. Tapi, rencana pemanggilan saksi-saksi, kata Lili, sesuai kebutuhan penyidikan nantinya.
“Soal memanggil pihak-pihak terkait yang disebut tadi oke, misalnya seperti Pak Hasto, ini juga kembali ke penyidikan,” ucapnya.
Sejauh ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR. Mereka adalah Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).