KPK Buka Peluang Panggil Sekjen PDIP Terkait Kasus Komisioner KPU

Kemudian ada calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku (HAR), serta pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak diduga penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful diduga merupakan pihak yang memberikan suap.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan diduga meminta komisi sebesat p900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal. Tapu, Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang tersebut dibagi dalam dua tahap. Pada tahapan pertama ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Tetapi, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya atau senilai Rp200 juta diduga digunakan oleh pihak lain.

Baca Juga :  OTT di Lampung Tengah, KPK Tangkap Pejabat hingga Swasta

Lili menuturkan pihaknya tengah mendalami kasus ini, termasuk dugaan soal sumber dana suap Rp400 juta yang disebu-sebut dari seorang elite PDIP yang berpengaruh. Karena, roses penyampaian uang Rp400 juta tersebut melalui banyak pihak yang di antaranya yakni Agustiani; seorang advokat berinisial DON, dan pihak swasta, Saeful.