Tim Hukum PDIP Sebut KPK Langgar Hukum Geledah Kantor DPP

kabarin.co – Jakarta, Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan Teguh Samudra menilai upaya penggeladahan dan penyegelan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor DPP PDIP, beberapa waktu lalu melanggar hukum dan kode etik. Teguh mengatakan kedatangan penyidik KPK tidak mengantongi izin dewan pengawas KPK.

“Upaya penggeledahan itu tanpa ijin tertulis dari Dewan Pengawas, adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar kode etik,” kata Teguh dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1) malam.

Tim Hukum PDIP Sebut KPK Langgar Hukum Geledah Kantor DPP

Teguh menyatakan penyelidik KPK itu telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta telah melanggar kode etik.

Baca Juga :  Penuhi Panggilan KPK, Menpora Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Suap Dana Hibah KONI

Selain itu, Teguh menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2019 untuk melakukan OTT itu tak berlaku lagi. Pada tanggal tersebut, kata dia, pimpinan KPK masih dengan kepengurusan yang lama.

Artinya, kata dia, penggunaan sprindik lama itu telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi dalam Pasal 70B dan Pasal 70C.