Laporkan Pegawai KPK ke Dewas Soal Geledah DPP, PDIP: Demi Rakyat Indonesia

“Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka [tim penyelidik] mau (menyegel) beberapa objek lagi jadi ditinggalkan,” ucapnya.

Lebih lanjut perihal penyegelan, anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris berujar bahwa hal tersebut tidak memerlukan izin. Itu juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang menyebut dewan pengawas memberi atau tidak memberi izin mengenai penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Baca Juga :  PDIP Sebut Pernyataan Andi Arief Soal Surat Suara Tercoblos Sangat Berbahaya

“Untuk penyegelan tidak harus izin,” katanya pada Selasa (14/1). (epr/cnn)

Baca Juga:

Tim Hukum PDIP Temui Dewas KPK