kabarin.co – Jakarta, Dewan Pengawas TVRI resmi mencopot Helmy Yahya dari jabatannya sebagai direktur utama (dirut) lembaga penyiaran publik tersebut. Pencopotan itu menyusul surat penonaktifan yang dilayangkan kepada Helmy pada awal Desember lalu.
Atas pemberhentian tersebut, Heli Yahya menyatakan akan menempuh jalur hukum. “Saya akan melakukan perlawanan hukum,” kata Helmy dalam sebuah pesan pendek kepada grup internal perusahaan yang tersebar, Kamis petang, 16 Januari 2020.
Resmi Dicopot dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Tempuh Jalur Hukum
Helmy Yahya sebelumnya sudah melayangkan surat keberatan atas penonaktifannya sebagai Dirut TVRI pada awal Desember lalu. Tapi, dalam pesan pendek tersebut, Helmy Yahya menjelaskan bahwa ia suratnya ditolak.
“Sore tadi pukul 16.15 WIB saya menerima surat dari Dewas tentang penolakan pembelaan saya. Dengan demikian saya tak lagi jadi Dirut TVRI,” ucap dia.
Helmy Yahya lantas menyatakan pamit sementara dari grup internal perusahaan. Ia juga menyatakan terima kasih kepada koleganya di lembaga penyiaran publik yang telah bekerja bersama-sama dengannya.