Dewas TVRI sebelumnya melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Helmy pada 4 Desember 2019. Dewas mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022. Ia kala itu menyatakan akan tetap menjalankan tugas. (epr/tem)
Baca Juga:
Helmy Yahya Dicopot dari Jabatan Direktur Utama TVRI
Liput Demo Buruh di DPR, Sejumlah Wartawan Diintimidasi Polisi