Tiga Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tak hanya itu, kata Saptono, polisi juga meminta keterangan dari ahli dan budayawan Sunda Profesor Ganjar Kurnia, ahli pidana Profesor Edi Setiadi, dan ahli sejarah Profesor Reza.

“Dari hasil keterangan ahli, alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun,” kata Saptono.

Baca Juga :  Mbah Moen Meninggal Dunia di Makkah

Saptono menambahkan dari keterangan Kesbangpol Jawa Barat, Sunda Empire juga diketahui sebagai organisasi yang tidak terdaftar.

“Tidak terdaftar di Kesbangpol Jabar. Jadi ilegal,” ujarnya. (epr/cnn)

Baca Juga:

King of The King Klaim Miliki Rp. 60 Ribu Triliun, Raja Diraja yang Akan Melantik Seluruh Presiden di Dunia

Heboh Kemunculan Keraton Baru di Indonesia, Masyarakat Harus Waspadai 4 Hal Ini

Baca Juga :  Warganya Ditembak Mati, Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge Mengundurkan Diri

Punya Rekening di Bank Swiss dan Hingga Dapat Legalitas PBB, Inilah 3 Keraton Abal-abal yang Harus Diwaspadai