KPK Periksa Muhaimin Iskandar

kabarin.co – Jakarta, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Wakil Ketua DPR RI ini sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR. Ia akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred (HA).

Baca Juga :  Reformasi Jangan Melangkah Mundur

KPK Periksa Muhaimin Iskandar

“Muhaimin Iskandar (Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) saksi HA terkait kasus dugaan korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (29/1/2020).

Sebelumnya, Cak Imin pernah dipanggil oleh KPK pada, 19 November 2020. Tapi, ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saat itu.

Baca Juga :  KPK Tangkap Tangan Pejabat Kementerian PUPR

Belakangan KPK kerap memanggil dan memeriksa sejumlah politikus terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satu yang juga pernah diperiksa yakni, Wakil Gubernur Lampung yang juga Politikus PKB, Chusnunia Chalim alias Nunik. Tak hanya itu, pada 30 September 2019, tim penyidik juga memeriksa tiga Politikus PKB yakni, Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.