kabarin.co – Jakarta, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Wakil Ketua DPR RI ini sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR. Ia akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred (HA).
KPK Periksa Muhaimin Iskandar
“Muhaimin Iskandar (Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) saksi HA terkait kasus dugaan korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (29/1/2020).
Sebelumnya, Cak Imin pernah dipanggil oleh KPK pada, 19 November 2020. Tapi, ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saat itu.
Belakangan KPK kerap memanggil dan memeriksa sejumlah politikus terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satu yang juga pernah diperiksa yakni, Wakil Gubernur Lampung yang juga Politikus PKB, Chusnunia Chalim alias Nunik. Tak hanya itu, pada 30 September 2019, tim penyidik juga memeriksa tiga Politikus PKB yakni, Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.
Upaya KPK memanggil dan memeriksa Cak Imin diduga kuat berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator yang diajukan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Dalam suratnya Musa mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.
Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.
Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. (epr/oke)
Baca Juga:
Belum Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Sebut Sibuk hingga Akhir Desember
Cak Imin Jarang Berkantor di DPR, Jazilul PKB: Saya Enggak Akan Jawab