Pelaku H bersama C menganiaya AS hingga tewas pada Rabu (5/2). C lebih dulu memukul AS hingga terjatuh. H kemudian menikam istrinya itu.
“C memukul lalu korban jatuh dan ditikam H,” sebut Barly.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pembunuhan dilatarbelakangi urusan poligami. AS menolak suaminya menikah lagi dan balik menuntut agar diceraikan. Pelaku H disebut juga pura-pura syok saat jasad istrinya dibawa ke rumah.
“Pelaku pura-pura syok, pura-pura sedih bahkan saat diberi uang duka,” kata Pandra terpisah.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (epr/det)
Baca Juga:
Ajakan Hubungan Intim Ditolak, Suami di Cilegon Tega Bunuh Istri dan Bayinya