Ketum PAN Zulkifli Hasan Penuhi Panggilan KPK

Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.

Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan “beneficial owner” PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Baca Juga :  Pemerintah Umumkan 2 Pasien Positif Corona Sembuh

Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan “beneficial owner” PT Palma Satu bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta, daIam mengurus perizinan lahan perkebunan.

Duta Palma Grup dan PT Palma Satu sebagai korporasi telah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. (epr/scm)

Baca Juga :  Bersama KPK, Kejati Sumbar Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Baca Juga:

Dua Kali Mangkir, KPK Panggil Ulang Ketum PAN Zulkifli Hasan

Ketum PAN Zulkifli Hasan Dipanggil KPK Terkait Korupsi Alih Fungsi Hutan di Riau

Tutup Sidang Tahunan dengan Pantun, Zulkifli Hasan Ajak Rakyat Dukung Jokowi-Ma’ruf