Mahfud MD Usul Polsek Tidak Lagi Melakukan Penyelidikan

kabarin.co – Jakarta, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang juga menjabat Ketua Kompolnas mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kepolisian tingkat sektor (polsek) tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polsek diminta membangun ketertiban dan pengayoman masyarakat.

“Sehingga ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat,” kata Mahfud MD usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Mahfud MD Usul Polsek Tidak Lagi Melakukan Penyelidikan

Mahfud mengatakan, fungsi penyelidikan dan penyidikan kasus pidana akan diserahkan ke kepolisian resor (polres) di tingkat kota ataupun kabupaten. Dengan ususal tersbeut, polsek dapat melakukan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih menitikberatkan pada pengayoman masyarakat.

Baca Juga :  Angin Segar RUU Kewirausahaan Nasional

“Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten. Ini yang penting untuk struktur kepolisian agar pendekatan restorative justice-nya, pendekatan pengayoman dan ketertiban masyarakat lebih ditingkatkan tanpa terlalu banyak ikut campur urusan hukum pidana kalau polsek,” tutur Mantan Ketua MK itu.