Tanggapan dari Komisi disampaikan pada saat sesi diskusi yang dilaksanakan setelah presentasi. Secara umum, Komisi menerima terhadap Partial submission yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan akan memberikan tanggapan dalam sidang Sub-Komisi beberapa waktu ke depan.
Sebagai perbandingan, pada saat Indonesia melakukan Submisi pertama tahun 2008 untuk wilayah Barat Laut Sumatera, baru pada tahun 2011 Komisi memutuskan bahwai Indonesia berhak untuk melaksanakan penarikan ulang batas Landas Kontinen di wilayah Barat Laut Sumatera tersebut. (red)