Pemerintah dan PT Freeport Diminta Memperhatikan Hak-hak Dasar Rakyat

“Ini harus benar-benar diperhatikan dengan baik oleh Pemerintah dan PT. Freeport sebagai bentuk atau wujud nyata atas hak-hak dasar Orang Papua yang terkandung dalam UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Khusus (OTSUS) Papua.”

“Penguasaan negara terhadap 51% saham PT. Freeport tentunya membuktikan kedaulatan bangsa atas kekayaan alam yang terkandung di dalam perut bumi Indonesia. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945 bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Baca Juga :  Repdem Papua Barat Siap Kawal Program PDI Perjuangan, Mulai dari Lokal Hingga Nasional

“Hak dasar masyarakat adat sebagai pemilik tanah atas area konsensi pertambangan perusahaan harus dihargai berikut tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan wajib menjadi perhatian pemerintah dan perusahaan.”

“Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan cadangan 1,8 miliar ton mineral tambang emas dan tembaga senilai lebih dari Rp 2.500 triliun di Grasberg membawa keuntungan bagi kemakmuran Papua khususnya dan Indonesia umumnya.”