kabarin.co – Pemerintah merevisi Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), jumlah cuti bersama tahun 2020 bertambah empat hari.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 174 Tahun 2020, No. 01 Tahun 2020, dan No. 01 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 728 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Pemerintah Tambah Empat Hari Cuti Bersama 2020, Catat Tanggalnya
Dengan penambahan ini, hari libur dan cuti bersama Lebaran tahun ini akan berlangsung dari tanggal 22 Mei-29 Mei 2020.