Pemerintah Tambah Empat Hari Cuti Bersama 2020, Catat Tanggalnya


kabarin.co – Pemerintah merevisi Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), jumlah cuti bersama tahun 2020 bertambah empat hari.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 174 Tahun 2020, No. 01 Tahun 2020, dan No. 01 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 728 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Baca Juga :  Dua Siswi SMA IT Darul Hikmah Pasaman Barat Raih Emas dan Perunggu di Olimpiade Bahasa Inggris Tingkat Nasional

Pemerintah Tambah Empat Hari Cuti Bersama 2020, Catat Tanggalnya

Dalam surat keputusan tersebut, pemerintah memutuskan menambah daftar cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari. Dua hari diantarannya adalah cuti bersama hari Lebaran yang sebelumnya ditetapkan sebanyak dua hari.

Dengan penambahan ini, hari libur dan cuti bersama Lebaran tahun ini akan berlangsung dari tanggal 22 Mei-29 Mei 2020.