kabarin.co – Gubernur Banten Wahidin Halim dinilai melanggar aturan karena mengumumkan 4 warga Banten positif virus corona. Pihak Kementerian Kesehatan akan melaporkan Wahidin ke Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes sekaligus Juru Bicara (Jubir) Penanganan Wabah Virus Korona (Covid-19), Achmad Yurianto.
Umumkan 4 Warganya Positif Corona, Gubernur Banten Dituding Melanggar Aturan
Wahidin Halim dinilai salah dalam pola komunikasi penanganan virus corona. Menurutnya kepala daerah tidak mempublikasikan jumlah penderita virus corona atau COVID-19.
“Diagnosa itu ditujukan kepada dokter yang merawat supaya bisa berkomunikasi dengan pasien, karena itu hak pasien. Itu yang pertama. Kemudian diberikan juga kepada Dinas Kesehatan dalam rangka untuk kontak pressing. Nah kalau kemudian hasil kontak pressing atau proses kontak pressing dilaporkan kepada Gubernur itu dalam rangka untuk diketahui, bukan dalam rangka dipublikasi,” kata Achmad Yurianto saat dihubungi, Kamis (12/3/2020).