Kemenhub Izinkan Ojek Online Bawa Penumpang

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan secara resmi mengumumkan rencana kenaikan tarif ojek online khusus untuk zona 2 (Jabodetabek) per 16 Maret 2020 yaitu naik Rp250 untuk tarif batas bawah (TBB) dan Rp150 untuk tarif batas atas (TBA). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Budi juga mengatakan, apabila peraturan ini telah ditetapkan dan ojek online dapat kembali diperbolehkan mengangkut penumpang.

Dia pun meminta aplikator menyesuaikan dengan algoritma sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standard peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap,” katanya.

Budi meminta seluruh pihak baik petugas, masyarakat, pengemudi dan aplikator harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan perturan ini.

Baca Juga :  Anterin, Ojek Online yang Bisa Ditawar

“Peraturan ini butuh kerja sama antara aplikator, pengemydi dan semua pihak. Pengawasan ini bukan hanya ke petugas tapi ke masyarakat juga,” ucap dia.(kompas.com)