“Kalau memang ada kepentingan mendesak, misalnya istrinya akan melahirkan, atau ada keluarga yang sakit meninggal sebagainya itu boleh-boleh saja asal dapat cuti dari atasan,” ujar Sekretaris Umum BKN Supranawa Yusuf.(detik)
Syarat PNS Yang Dibolehkan Mudik
Rekomendasi untuk kamu
“Kita evaluasi saja holding ini tidak efektif. Kita harus evaluasi operating untuk menjadi strategic holding. Ada InJourney contohnya. Holding itu menetapkan KPI,…
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, turut memberikan apresiasi atas penyelenggaraan PMA 2024. Menurutnya,…
“Posisi Irwasum secara de jure sudah digantikan oleh Bapak Dedi Prasetyo. Namun, pelantikannya akan menunggu…
“Pak Jenderal Agus Andrianto mendapatkan promosi sebagai Menteri dan pangkat Jenderal Penghargaan,” ungkapnya. Sebagai bentuk…
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan, dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa…