Jakarta,Kabarin.co-Pemerintah,dalam rangka mengantisipasi dan menangani dampak COVID-19 di sektor ketenagakerjaan, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah mitigasi dengan berbagai cara.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengatakan bahwa berbagai langkah yang diambil pemerintah tersebut di antaranya adalah mulai dari pemberian stimulis bagi pelaku usaha untuk mencegah meluasnya terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK,” ujar Menaker Ida dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (1/5).
Kemudian pemerintah telah menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.
Selanjutnya bagi para pekerja di sektor informal, pemerintah juga telah menyiapkan program jaring pengaman sosial dengan memberikan prioritas pemberian bantuan untuk pekerja yang masuk daam kategori miskin dan kelompok rentan.