Skema Pemberian Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19

Jakarta,Kabarin.co- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memahami bahwa aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan COVID-19 juga berdampak pada ketidakmampuan masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi, yang kemudian juga mempengaruhi aspek sosial lainnya. Hal itulah yang kemudian mendorong pemerintah untuk membentuk program Jaring Pengaman Sosial atau Social Safety Net.

Baca juga ini :Calon Penumpang Pesawat Tetap Wajib Patuhi Aturan PSBB

“Kita tahu dari pembatasan kegiatan ekonomi sosial, maka menyebabkan banyak sekali masyarakat kita yang tidak bisa melakukan kegiatan ekonomi. Mencari nafkah, kemudian juga melakukan kegiatan-kegiatan sosial lainnya,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (15/5).

Baca Juga :  Pasien Sembuh COVID-19 Menjadi 1.954, Sebanyak 18 Provinsi Tak Laporkan Kasus Baru

Dalam hal ini, sasaran pertama dari program Jaring Pengaman Sosial adalah meningkatkan perlindungan yang terkait dengan program kesehatan. Dengan penanganan di bidang kesehatan ini, pemerintah sangat fokus untuk penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung sektor kesehatan dalam penanganan COVID-19.