Merdeka.com – Nama Djoko Soegiarto Tjandra, kembali ramai diperbincangkan setelah 11 tahun menghilang sejak 2009 silam. Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu menjadi heboh dibahas setelah jejaknya tercium intelijen Korps Adhyaksa berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.
Pelarian Djoko Tjandra berawal ketika pada Agustus 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko Tjandra lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah tindak pidana, melainkan perdata.
Lalu Oktober 2008, Kejagung kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. Pada Juni 2009 Mahkamah Agung (MA) menerima PK yang diajukan Kejagung dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko Tjandra, selain denda Rp 15 juta.
Rekam Jejak Djoko Soegiarto Tjandra Buronan Kejagung
Namun, Djoko Tjandra mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi. Bos Grup Mulia itu kemudian dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.