Gaji Direktur Kartu Prakerja Rp. 77,5 Juta, Perpres Sudah Diteken

kabarin.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Perpres yang ditetapkan pada 20 Juli itu, mengatur besaran gaji pengelola program kartu prakerja, dalam hal ini bernama Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja, yang terdiri dari seorang direktur eksekutif dan maksimal lima orang direktur.

Baca Juga :  Hari Ini Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 2

“Hak keuangan Direktur Eksekutif sebesar Rp77,5 juta,” demikian bunyi pasal 2 ayat 2 huruf a Perpres tersebut.

Gaji Direktur Kartu Prakerja Rp. 77,5 Juta, Perpres Sudah Diteken

Selanjutnya, Direktur Operasi mendapat gaji Rp62 juta; Direktur Teknologi Rp58 juta; Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem mendapat Rp54,25 juta; Direktur Pemantauan dan Evaluasi dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan mendapat gaji sebesar Rp47 juta.

Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa, fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputu, Staf Ahli Menteri, atau Sekda Provinsi.