“Terdesak ekonomi untuk membayar kos dan kehidupan sehari-hari. Karena yang bekerja itu adalah L sebenarnya. L sempat mengajar les untuk mahasiswa/mahasiswi suatu perguruan, karena dia ahli dalam kimia ya,” katanya.
Setiba di apartemen tersebut, Laeli sempat berhubungan badan dengan korban. Korban kemudian dibunuh oleh tersangka Fajri yang sudah bersembunyi di apartemen itu. Seperti diketahui, tersangka Laeli awalnya mengincar korban melalui aplikasi Tinder. Korban diajak ke Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9).
Korban dipukul dengan batu bata dan ditusuk sebanyak 9 kali dengan menggunakan gunting. Pada saat korban sedang sekarat, korban dipaksa menyebutkan password ponsel miliknya.
Dari situ, kedua tersangka bisa mengakses keuangan korban secara ilegal. Total uang korban yang dikuras habis oleh kedua tersangka yakni sebesar Rp 97 juta.
Kedua tersangka ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (12/9) oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, AKP Mugia Yarry, AKP Widi Irawan, Iptu Charles Bagaisar, dan iptu Sigit Santoso.