Tak tanggung-tanggung, Harjani berencana menanamkan modal USD 1 juta untuk Dalton. Awalnya Harjani menyetorkan 25 persen dari USD 1 juta. Namun saat Harjani ingin melihat capaian perusahaan, Dalton memintanya menyetorkan investasi lagi sebesar 25 persen sehingga total yang diberikan adalah USD 500 ribu.
Tiba-tiba perusahaan Dalton malah merugi sehingga Harjani merasa tertipu dan melaporkan hal ini. Kasus pun diproses hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalton dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Namun, Dalton melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalton lepas dari segala tuntutan di tingkat banding. Jaksa yang tidak tinggal diam lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Apa kata MA?
“Kasasinya diterima oleh MA sehingga terpidana dijatuhi pidana selama 3 tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Hari.
Hari menyebut Dalton saat itu tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buron. Setelah dicari selama 2 tahun, akhirnya Dalton ditangkap dan kini telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba.