Draf Omnibus Law UU Cipta Kerja Menjadi 1.035 Halaman

“Draft final UU Ciptaker yang disahkan di paripurna lalu belum juga dapat diakses publik termasuk anggota dewan. Oleh sebab itu @FPKSDPRRI mengirimkan surat resmi untuk meminta draft UU tersebut,” cuit akun PKS, dikutip Minggu (11/10).

Desakan serupa juga disampaikan oleh Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Herzaky Mahendra Putra. Menurutnya, ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Ciptaker telah menyebabkan kontroversi dan polarisasi.

Baca Juga :  Pasaman Sudah Dapat Perhatian Khusus dari PKB, Rp 1 Miliar Untuk Korban Gempa Malampah

“Ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Cipta Kerja telah menyebabkan kontroversi dan polarisasi. Sehingga pemerintah harus segera membuka akses final UU Cipta Kerja ke masyarakat,” kata Mahendra.

(cnn)