Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mempertanyakan penghargaan Bintang Mahaputera yang diberikan Jokowi kepada Hakim Arief Hidayat, satu dari enam hakim yang menerima penghargaan tersebut.
Pasalnya, menurut Asfin, Arief sebelumnya sempat dua kali dikenai sanksi.
Pada 2018, Arief tercatat dua kali dikenai sanksi ringan berupa teguran lisan terkait isu lobi politik terhadap pencalonan kembali dirinya sebagai hakim konstitusi. Sanksi tersebut merupakan kali kedua setelah pada 2016 ia diduga memberikan katabelece atau pesan pendek tertulis kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.
“Sehingga kami mempertanyakan itu pertimbangannya mendapatkan Bintang Mahaputera itu apa?” kata Asfin.
Permintaan itu disampaikan Jokowi pada 28 Januari lalu, saat menghadiri agenda Penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019.Selain itu, Asfin turut mencurigai pemberian Bintang Mahaputera merupakan imbal jasa setelah Jokowi meminta MK agar dapat memproses gugatan secara fleksibel, sederhana, kompetitif, dan responsif.