KPPU Menangkan Andre Rosiade Soal Predatory Pricing Semen Cina

 

JAKARTA,Kabarin.co–Laporan Andre Rosiade dan Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP-ISI) terkait dengan dugaan praktik predatory pricing (jual rugi) di industri semen nasional membuahkan hasil.

Hal ini ditandai dengan keluarnya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan pelanggaran pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) dalam kasus penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Prabowo Tak Diundang di Reuni PA 212, Begini Reaksi Gerindra

Dalam perkara KPPU No. 03/KPPU-L/2020, CONCH terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan oleh Majelis Komisi pada Jumat (15/1) lalu. Oleh sebab itu, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 22,35 miliar.

Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan publik yang masuk ke KPPU. Laporan ini bermula sejak 8 Agustus 2019 lalu saat Andre Rosiade dan FSP-ISI melaporkan dugaan praktik jual rugi secara langsung ke Kantor KPPU.