Menurut Andre, putusan KPPU Ini adalah kemenangan bersama seluruh rakyat Indonesia. Sejak 2018, ia konsisten membela industri semen Indonesia dalam melawan hegemoni asing di Industri semen nasional.
“Pada Agustus 2019 saya bersama rekan-rekan serikat pekerja industri semen melawan secara konstitusional dengan mendaftarkan gugatan dugaan adanya predatory pricing ini di KPPU.
Alhamdulillah pada Jumat (15/1) kemarin, KPPU telah memutuskan bahwa PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) terbukti secara menyakinkan melanggar pasal 20 UU No 5/1999 sebagaimana dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis Komisi. Dalam putusan tersebut KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 22,35 miliar.” jelas Andre dalam keterangan tertulis, Senin (18/1).
Ia pun mengapresiasi keputusan KPPU ini karena putusan ini akan menyelamatkan industri semen domestik. Andre menganggap putusan ini adalah sinyal kepada pelaku pasar bahwa negara tidak akan pernah kalah oleh cara-cara curang dalam usaha menguasai pasar.
“Kami menunggu hingga 1,5 tahun hingga akhirnya putusan ini keluar,” ujarnya.