Kabarin.co, Padang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat (Sumbar), saat ini kembali membuka layanan angkutan penumpang untuk anak usia di bawah 12 tahun.
Pernyataan berdasarkan aturan baru tersebut, disampaikan oleh Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Miming Kuncoro di hadapan awak media di Kota Padang, pada Jumat (22/10).
“Mulai berlaku hari ini. Namun pendampingnya diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Jadi kalau belum vaksin, tidak boleh,” kata Miming dalam sambutannya.
Aturan itu, kata Miming, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretapian pada Masa Pandemi COVID-19, 20 Oktober 2021.
Kendati begitu, anak di bawah 12 tahun harus tetap memenuhi persyaratan, seperti mendapat pendampingan orang tua yang sudah vaksinasi. Kemudian, baik anak maupun orang tua harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.
Kemudian, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa divaksinasi, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Tapi bagi anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.