Miming menegaskan, mulai 31 Agustus 2021 lalu, pelanggan dewasa KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh mulai berlaku 26 Oktober 2021 nanti.
“Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi narahubung telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121,” tutupnya.