Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KAI, Pendamping Wajib Vaksin

“Wajib mematuhi prokes, seperti halnya mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak fisik, dilarang kerumunan,” terang Vice President KAI Divre II Sumbar itu.

Selain itu, pelanggan KA harus dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Lalu suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Bukan itu saja, juga wajib memakai masker kain tiga lapis.

Baca Juga :  Daftar 24 Nama Lolos Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027

Lalu, pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah, ataupun dua arah melalui telepon, maupun secara langsung sepanjang perjalanan. Terakhir pelanggan juga tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan kurang dari dua jam.

“Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan membahayakan keselamatan dan kesehatan pelanggan bersangkutan,” tambahnya.

Baca Juga :  Walnag Aia Manggih Barat Ucapkan Selamat Telah Dilantiknya Sabar AS Jadi Bupati Pasaman

Masa pandemi COVID-19, Divre II Sumbar tetap konsisten mengoperasikan tiga KA Penumpang. Antara lain, KA Perintis Lembah Anai relasi Kayu Tanam – BIM (PP), KA Perintis Minangkabau Ekspres relasi Pulai Aie – BIM (PP), KA Lokal Sibinuang relasi Padang – Naras (PP).