“Kami ingin dermaga yang pernah dibangun tahun 2012 lalu oleh Kementerian Perhubungan RI ini bisa dibangun kembali, baik itu melanjutkan pembangunan dermaga lama ataupun membangun baru,” harap Eka.
Sementara itu Direktur TSDP Junaidi mengatakan, pembangunan dermaga di Danau Singkarak untuk Kabupaten Tanahdatar belum masuk ke dalam Rencana Induk Pembelanjaan Negara (RIPN).
“Untuk bisa masuk RIPN, ada beberapa persyaratan harus dipenuhi terbagi dalam 2 kelompok tahapan, yakni tahap pra desain dan tahap desain. Seperti studi kelayakan, ketersediaan lahan, sampai ijin lingkungan Amdal,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Tanahdatar Yessy Akmaliza menyampaikan, sesuai hasil pertemuan Bupati Tanahdatar bersama Direktur TSDP akan segera ditindaklanjuti.
“Dishub akan segera lakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan OPD terkait dalam rangka percepatan tindaklanjut pembangunan dermaga,” pungkasnya.
Ia menambahkan, Danau Singkarak masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), bisa saja pembangunan dermaga lebih mengarah untuk pengembangan wisata, salah satu titiknya di Tanjung Mutiara Nagari Batutaba.(bib)