Kasus pertama, usia kehamilan sekitar mingguan. Korban diminta membeli obat postinor penggugur kandungan di daerah sekitar Malang.
Kedua, usia kandungan 4 bulan. Randy membeli obat cykotek aborsi seharga Rp1,5 juta. Korban mengalami pendarahan perjalanan puoang ke Mojokerto.
“Korban dipaksa menggugurkan kandungannya, karena tidak mau bertanggung jawab,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Slamet, Bripda Randy Bagus ditindak dengan Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik, yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
Kemudian, pelaku juga dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin, ancaman 5 tahun penjara.
“Secara pidana kita juga menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” tukasnya. (*)