Sebelum ke proses hukum, pihaknya juga telah mencpba memberikan kesempatan untuk proses mediasi antara kedua belah pihak. Namun sejauh ini belum ada itikad baik.
“Kita sudah lakukan pemanggilan kepada pelaku yang juga didampingi orang tua, sudah kita beri kesempatan untuk proses mediasi tapi tidak ada itikad baik, sehingga proses hukum kita lanjutkan. Kemungkinan dalam waktu dekat akan kita panggil kembali,” pungkas Kanit Resum, Ipda Ichsan. (*)