Terlibat Kasus Perundungan 4 Orang Anak Diamankan

Kabarin.co – Empat orang anak ditetapkan sebagai tersangka perundungan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.Keempat anak itu diduga merundung rekan bermain mereka sendiri yang berinisial ABS (14).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, ada empat pelaku di bawah umur yang sudah ditangkap oleh polisi.

Saat ini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pentingnya Aturan Batas Usia Media Sosial untuk Anak-Anak di 2025

“Para pelaku dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Bayu saat diwawancarai pada Jumat (2/9/2022) di Mapolresta Malang Kota.

Keempat pelaku menjalani proses pemeriksaan sejak Kamis (1/9/2022).

Namun, pihaknya tidak menahan para pelaku. Hal itu sesuai aturan yang ada dalam UU tentang Sistem Peradilan Anak.

Baca Juga :  Pentingnya Aturan Batas Usia Media Sosial untuk Anak-Anak di 2025

“Untuk perkara ini berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak tidak bisa ditahan karena masih di bawah umur,” katanya.

Korban juga telah menjalani visum, tetapi untuk hasilnya, polisi masih menunggu dari keterangan pihak rumah sakit.

Bayu menjelaskan, berdasarkan keterangan dari para pelaku bahwa niat awal melakukan perundungan adalah karena bercanda.