Kabarin.co – BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu sudah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bagi yang sudah memiliki BPJS Kesehatan mungkin ini bukan permasalahan berarti. Tapi bagaimana jika belum punya BPJS Kesehatan?
Untuk mendukung hal tersebut, Korps Lalu Lintas Polri sudah menyiapkan layanan BPJS Kesehatan di Satpas. Dengan begitu, pemohon SIM dan STNK bisa lebih dulu mengaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan.
“Kami mengimbau aktifkan segera BPJS Anda, sehingga Anda juga memperoleh kesempatan untuk dilayani lebih baik dan cepat pada sentra-sentra pelayanan publik lainnya termasuk SIM dan STNK pada kepolisian,” kata Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam tayangan Youtube NTMC Polri.
Saat ini layanan BPJS Kesehatan sudah tersedia di Satpas Prototipe Polres Purwakarta. Nantinya, Satpas di seluruh Indonesia akan memiliki layanan BPJS Kesehatan untuk memudahkan pengurusan SIM dan STNK.