Persyaratan Urus SIM-STNK Sekarang Wajib Punya BPJS

“Kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” kata Firman

Polri saat ini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. Aturan tersebut direvisi guna menambahkan poin persyaratan untuk BPJS atau jaminan kesehatan nasional. Selain itu, Polri juga mengatakan tengah berkoordinasi dengan pihak terkait.

Baca Juga :  Puan Maharani: Iuran BPJS Naik per 1 September

Dalam pernyataannya, Polri belum memutuskan tanggal pasti atau kapan Inpres ini akan mulai diterapkan. Namun menurut mereka, masyarakat kita bisa bersiap-siap dengan memastikan diri bahwa dirinya terdaftar pada program jaminan kesehatan nasional jika belum.(pp)