Dianggap Tak Kooperatif Bupati Mimika di Jemput Paksa KPK

Namun praperadilan itu ditolak hakim. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti.

“Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon,” kata hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Hakim menolak permohonan Eltinus yang menyebut ada cacat hukum dalam penetapan tersangka terhadapnya.

“Dalil pemohon penetapan tersangka termohon cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak,” kata hakim.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Cianjur Sebagai Tersangka Korupsi Dana Pendidikan

“Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya,” jelas Ali.(pp)