“Daerah wajib menyampaikan laporan yang sekaligus menjadi persyaratan penyaluran DAU dan DBH PPh Pasal 25/29 (bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah,” paparnya.
Pada laporan itu, Kemenkeu meminta pemda melampirkan laporan penganggaran belanja wajib, paling lambat pada tanggal 15 September 2022. Lalu laporan realisasi belanja wajib, setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya, serta laporan disampaikan dalam bentuk PDF melalui e-mail resmi DJPK.
Adapun ketentuan penyampaian laporannya yakni laporan penganggaran dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan Oktober 2022 atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/29 triwulan III berlaku bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.
Untuk laporan realisasi menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/29 triwulan IV berlaku bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.