Serta terhadap daerah yang mengalami penundaan penyaluran DAU atau DBH, maka dana disalurkan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika sampai dengan 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran kembali DTU yang belum disalurkan akan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DTU yang belum disalurkan paling lambat 2 hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan
Astera menilai, dengan adanya sinergi penanganan untuk perlindungan sosial antara pusat dan daerah, masyarakat yang terdampak akibat inflasi di bidang energi dapat terbantu serta uang negara dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Efektivitas atas pelaksanaan bantuan sosial juga sangat diperlukan. Untuk itu, pengelolaan dan pemantauan atas pelaksanaan belanja wajib dilaksanakan oleh kepala daerah dan juga diawasi pelaporannya oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah,” pungkasnya.(PP)