Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Pada beleid itu disebutkan pemda wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember sebesar 2 persen dari DTU. Dengan demikian, penyaluran bansos tersebut hanya akan dilakukan sampai Desember.
Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk pemberian bantuan sosial termasuk kepada pengemudi ojek, UMKM, dan nelayan. Lalu untuk penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Secara rinci, besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH kuartal IV-2022. Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD 2022.
Astera menjelaskan, penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD 2022, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran bagi daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD 2022 atau telah melakukan Perubahan APBD 2022.