Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap M Kece Napoleon Divonis 5 Bulan 15 hari

Napoleon disebut hakim telah melakukan penganiayaan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko pada 27 Agustus 2021.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kece luka-luka,” kata hakim.

Napoleon juga terbukti telah melumuri kotoran manusia yang diakui sebagai miliknya sendiri ke wajah M Kece.

Atas perbuatan itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Karena Letakkan Kayu Bakar Tanpa Izin, Seorang Nenek Tewas Dianiaya Tetangga

Akui salah

Pada sidang sebelumnya, Irjen Napoleon mengakui perlakuannya terhadap M Kece dengan melumuri kotoran manusia salah.

Hal itu disampaikan Napoleon di hadapan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemeriksannya sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar Kamis (28/7/2022).

“Iya bersalah,” kata Napoleon.

Kendati demikian, pengakuan rasa bersalah itu disampaikan Napoleon itu dalam konteks perbuatan yang telah dilakukan.

Baca Juga :  Wanita di Pukuli Pemobil Karna Serobot Antrean di SPBU Palembang Diduga Anggota DPRD

Ia menilai, Kece telah secara terang-terangan menistakan agama melalui konten video yang pernah dibuat.