Kabarin.co – Pemerintah Kota Bekasi menggelar audiensi dengan massa buruh yang menggelar aksi di depan Gedung Pemkot Bekasi, Kamis (15/9/2022).Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, tiga tuntutan buruh akan disampaikan ke Pemerintah Pusat.
Tiga tuntutan yang dimaksud yaitu menolak kenaikan bahan bakar minyak (bbm), menaikkan upah sebesar 20 persen, dan yang ketiga adalah menolak Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja.
“Hari ini kami sudah membuat surat yang diinginkan teman-teman buruh, bahwa tuntutan ini akan disampaikan ke Presiden, bahwa ada tuntutan massa yang harus disampaikan,” ujar Ika di Gedung Pemkot Bekasi.
Terkait dengan tuntutan kenaikan upah, Ika mengatakan bahwa apa yang disampaikan massa buruh akan diteruskan ke Kemenaker.
Ika menyatakan bahwa pihaknya hanya bisa menunggu regulasi sesuai arahan Pemerintah Pusat.
“Misalnya kami memberikan kenaikan upah, juga harus ada rumusannya. Pokoknya demo yang dari awal sampai sekarang, kebijakan ada di Pusat, ada aturannya di Pusat,” katanya.