“Ketiga, tentu saja lingkungan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat, kita ingin menjadi kota, destinasi budaya global, dan pariwisata. Dan kelima, kota yang jadi magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan,” ucapnya.
5 arahan Anies dirinci sebagai berikut:
1. Kota berorientasi transit dan digital
2. Perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya
3. Lingkungan hidup yang seimbang dan lestari
4. Destinasi pariwisata dan budaya global
5. Magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan
Anies berharap penerbitan Pergub ini dapat melembagakan sejumlah perubahan aturan yang sebelumnya tertuang dalam Perda RDTR. Dengan begitu, pihaknya dapat mempercepat proses transformasi Kota Jakarta.
“Begitu bisa penuhi lima ini, maka berbagai institusi akan datang ke kota ini untuk melakukan berbagai aktivitas, baik komersil, budaya, dan aktivitas lainnya,” tandasnya.(pp)