Jalan Panjang Reklamasi Pulau G Dari Era Soeharto Sampai di Tetapkan Anies Jadi Pemukiman

“Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak,” kata Heru saat dimintai konfirmasi.

Kendati begitu, semua itu bergantung pada peraturan daerah (perda) yang akan mengatur peruntukan Pulau G. Karena itulah, Pulau G dikategorikan sebagai zona ambang yang peruntukannya belum ditentukan.

“Diarahkan (ke permukiman) betul, tapi kan pendetailannya tergantung perda. Yang menentukan nanti perda. Disebut zona ambang, bisa diarahkan di situ diutamakan kalau boleh permukiman kita mintanya,” tandasnya.

Baca Juga :  Anies Baswedan Tegaskan Bukan Kader Gerindra atau PKS

Dalam perjalanannya, perizinan Pulau G sempat digugat oleh pengembang sampai kemudian masuk zona ambang untuk dijadikan permukiman. Berikut rangkumannya:

Anies Minta Sertifikat HGB Pulau G Dibatalkan

Anies Baswedan, pada 2018, meminta pemerintah pusat, dalam hal ini Kepala BPN, membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi. Pulau tersebut adalah Pulau C, D, dan G.

Baca Juga :  Anies Baswedan Hadiri Undangan dan Peluk Amien Rais Saat Tiba di Rakernas

Dalam surat itu, Anies mengatakan, sehubungan dengan penarikan dua raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI menarik surat-surat yang dapat melegalkan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau tersebut.