Sofyan Djalil, yang saat itu menjabat Kepala BPN, menyebut pihaknya tak bisa mengabulkan permohonan Anies. Penerbitan sertifikat disebut sudah sesuai dengan hukum pertanahan.
“Pembatalan HGB tersebut adalah permintaan Pemprov DKI dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ini tidak bisa kami batalkan karena, jika dibatalkan, maka menciptakan ketidakpastian hukum. Dan yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan,” tuturnya.
Anies Sulap Jadi Pantai Kita, Maju, Bersama
Pulau C, D, dan G berganti nama menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama. Perubahan nama Pulau C, D, dan G ini merupakan Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara. Kepgub itu diteken pada Senin, 26 November 2018.
Pemprov DKI Jakarta melalui BUMD Jakarta Propertindo (Jakpro) akan mengelola 65 persen kawasan Pantai Kita, Maju, dan Bersama itu. Anies tak khawatir penunjukan Jakpro akan menimbulkan masalah hukum. Dia mengatakan aspek legal semua kebijakan Pemprov DKI bisa diuji.