“Sebenarnya semua keputusan pemerintah bisa digugat ya. Selama ada PTUN. Boleh, nggak apa-apa,” sebut Anies.
Jokowi Izinkan Pembangunan di 4 Pulau Reklamasi Jakarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pembangunan di empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Empat pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N.
Pembangunan yang diizinkan Jokowi adalah pembangunan di pulau-pulau reklamasi yang sudah terbentuk. Pulau C, D, G, dan N memang sudah terbentuk.
Jokowi mengizinkan pembangunan di empat pulau reklamasi itu lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur, yang dia teken pada 13 April 2020.
“Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur,” demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) Perpres Nomor 60 Tahun 2020 itu.(pp)