Jalan Panjang Reklamasi Pulau G Dari Era Soeharto Sampai di Tetapkan Anies Jadi Pemukiman

“Sebenarnya semua keputusan pemerintah bisa digugat ya. Selama ada PTUN. Boleh, nggak apa-apa,” sebut Anies.

Jokowi Izinkan Pembangunan di 4 Pulau Reklamasi Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pembangunan di empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Empat pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N.

Pembangunan yang diizinkan Jokowi adalah pembangunan di pulau-pulau reklamasi yang sudah terbentuk. Pulau C, D, G, dan N memang sudah terbentuk.

Baca Juga :  Resmikan MRT Jakarta, Anies Ucapkan Terima Kasih ke Sutiyoso Hingga Ahok

Jokowi mengizinkan pembangunan di empat pulau reklamasi itu lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur, yang dia teken pada 13 April 2020.

“Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur,” demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) Perpres Nomor 60 Tahun 2020 itu.(pp)

Baca Juga :  Polemik Anggaran Lem Aibon dan Bolpoin, Anies Salahkan Sistem e-Budgeting Ahok