Kabarin.co – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin buka suara soal kemungkinan pihaknya menahan Putri Candrawathi, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut dia, kejaksaan belum menentukan apakah bakal menahan istri Ferdy Sambo itu atau tidak ketika perkara sudah bergulir di persidangan.
“Kami belum menentukan. Memang di polisi tidak ditahan, tapi kami belum menentukan,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, kejaksaan nantinya akan membuat pembobotan tentang perlu tidaknya Putri ditahan.
Kejaksaan juga bakal mempertimbangkan kepentingan persidangan sebelum mengambil keputusan terkait ini.
“Kita akan melihat kepentingannya untuk persidangan. Kita akan melihat, apakah ibu itu perlu ditahan atau tidak, kita akan melihat kepentingan persidangan,” ujarnya.
Kendati demikian, Burhanuddin memastikan, tidak ada permintaan dari polisi supaya pihaknya tidak menahan Putri.
Dia menyebut, setiap lembaga hukum memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan perihal penahanan. Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.