Bank Dunia Menetapkan Penghasilan Dibawah 32.000/hari Dikategorikan Miskin

Kabarin.co – Bank Dunia (World Bank) mengubah ketentuan baru mengenai batas garis kemiskinan. Perubahan ini dikarenakan terjadinya peningkatan harga di negara kawasan Asia Timur dan Pasifik terutama Amerika Serikat (AS).

Bank Dunia menetapkan garis kemiskinan ekstrem menjadi US$ 2,15 atau Rp 32.812 per orang per hari (kurs Rp 15.261). Sebelumnya garis kemiskinan ekstrem di level US$ 1,90 atau Rp 28.995 per orang per hari.

Baca Juga :  GRM IMF-Bank Dunia: Pertemuan IMF-Bank Dunia Hasilkan Rencana Kejahatan Baru

Itu artinya apabila penghasilan per orang hanya Rp 32.000-an ke bawah per hari, maka orang tersebut dikategorikan miskin. Dengan perhitungan baru ini membuat 13 juta warga Indonesia turun kelas dari berpenghasilan menengah ke bawah menjadi kelompok miskin.

“Harga yang relatif lebih tinggi menyiratkan penurunan daya beli sehingga menghasilkan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi,” tulis laporan Bank Dunia bertajuk ‘East Asia and The Pacific Economic Update October 2022: Reforms for Recovery’, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga :  Mari Elka Pangestu Ditunjuk Jadi Direktur Pelaksana World Bank

Tak hanya itu, batas penghasilan kelas menengah ke bawah (lower middle income class) juga naik dari US$ 3,20 menjadi US$ 3,65 per orang per hari. Begitupun batas penghasilan kelas menengah ke atas (upper middle income class) naik dari US$ 5,50 menjadi US$ 6,85 per orang per hari.