Sidang Vonis Medina Zein Hakim Putuskan 6 bulan Penjara Atas Dua Kasus

Kabarin.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan terhadap terdakwa Meedina Zein pada Kamis (29/9/2022).Putusan kepada Medina Zein berupa dua kasus yang menjeratnya, yakni pencemaran nama baik Marissya Icha dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea.

Menurut pantauan Kompas.com, Uci Flowdea terlihat hadir di PN Jakarta Selatan dan duduk di kursi peserta sidang saat majelis hakim membacakan vonis terhadap Medina Zein.

Baca Juga :  Positif Narkoba, Medina Zein Langsung Ditahan

6 bulan penjara

Medina Zein terbukti secara sah dan meyakinkan mencemarkan nama baik Marissya Icha dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea.

Mengenai perkara pencemaran nama baik, Medina Zein divonis hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta.”Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ucap hakim ketua melanjutkan.

Baca Juga :  Medina Zein Direhabilitasi Narkoba, Suami Tampil Cetar Tulis Ayat Al-Quran Disindir Menghilang Karena Ini

Sementara, untuk kasus perbuatan tidak menyenangkan, Medina Zein menerima vonis 6 bulan kurungan penjara.

Tetapi, dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan, majelis hakim tidak membebankan denda terhadap istri Lukman Azhari tersebut.