“Pemberhentian dari dinas kepolisian dalam bentuk PTDH ini dapat dijadikan renungan bagi seluruh anggota Polri, bahwa pimpinan Polri tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan apa pun pangkat dan jabatannya,” imbuhnya.(pp)